Informasi dan transaksi elektronik masih baru di Indonesia, lantaran globalisasi masih menjadi barang baru di Indonesia. Subjek hukum dari UU ini dapat berupa perorangan atau korporasi. Tindak pidana ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, berikut beberapa manfaat UU ITE:
- Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
- Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
- Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.
Sumber :
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan