Tindak Pidana Korupsi

blank

Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan perekonomian maupun keuangan negara. Objek hukum dari tindak pidana korupsi dapat berupa korporasi dan pegawai negeri. Tindak pidana korupsi diatur di dalam UU No. 31 Tahun 1999, sedangkan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Sumber :

https://www.hukumonline.com/berita/a/memahami-pengertian-tindak-pidana-khusus-lt632846554090f/?page=1

Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :

WhatsApp : (0812-1080-4902)

Instagram : @jogjalawkarta

Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *