Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menjelaskan, bahwa yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan tu terjadi secara sah.
Salah satu contoh penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Tujuan dari tindak penggelapan ini adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasaannya yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain. Mengenai objek dalam penggelapan hanya terbatas pada barang atau uang dan sudah dikuasai orang lain tanpa melawan hukum.
Sumber :
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan