Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan.
Tujuan tipu muslihat ini untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Dari objek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan.
Pasal penipuan berisi berbagai unsur yang menyertainya, yaitu objek penipuannya berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.
Kemudian, di dalam penipuan terdapat motif yang tujuan pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang atau memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.
Tindakan memperoleh manfaat dari mempengaruhi orang lain adalah hal utama dalam tindak pidana penipuan. Tanpa adanya upaya memperdaya atau menggerakan maka unsur penipuan menjadi tidak sempurna.
Akibat hukum dari pelaku penipuan yang memenuhi unsur menjadi pelaku tindak pidana penipuan, akan dijerat ancaman hukuman selama 4 tahun.
Sumber :
Kantor Hukum Jogjalawkarta adalah kantor pengacara yang telah menangani berbagai perkara hukum baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata sejak tahun 2018 seperti pendampingan perkara perdata, cerai talak, gugat cerai, permohonan dispensasi kawin, gugatan hak asuh anak, permohonan penetapan ahli waris, sengketa wanprestasi/perbuatan melawan hukum, pendampingan perkara pidana, mediasi, negosiasi, dan masih banyak lagi. Selain itu Kantor Hukum Jogjalawkarta telah membantu berbagai industri dan bisnis dalam memberikan solusi hukum terbaik yang berkaitan dengan peraturan-peraturan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lengkapnya anda dapat menghubungi kami via :
WhatsApp : (0812-1080-4902)
Instagram : @jogjalawkarta
Facebook : Jogjalawkarta

Tinggalkan Balasan